Assalamu’alaikum wr wb. Pak ustadz, ketika istri saya sedang haid ia
tidak berani membuang rambut yang rontok, atau menghilangkan potongan
kukunya sendiri. Dia beralasan kalau sebelum disucikan, rambut-rambut
maupun kuku-kuku itu akan menuntutnya di hari kiamat.
Yang saya mau tanyakan apakah hal itu memang benar? Kemudian apakah
kalau mandi ketika suci, rambut-rambut atau potongan kuku tersebut
wajib dibasuh? atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. (Nur Rohman
Brebes)
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Nur Rahman yang terhormat.
Seorang wanita yang sedang menstruasi memang memiliki spesialisasi
(kekhususan) yang tidak sama dengan kondisi normal (tidak haid).
Diantara hukum yang khusus baginya adalah diberi keringanan untuk tidak
melakukan aktifitas maupun ibadah wajib maupun sunnat ketika sedang
tidak haid seperti sholat, thawaf, membaca al-Qur’an dan lain
sebagainya. Bahkan apabila ia masih tetap menajalankan ibadah-ibadah
tersebut, maka hukumnya adalah haram.
Pertanyaan yang saudara sampaikan juga sering kami jumpai di
tengah-tengah masyarakat. Tanggapan diantara mereka pun beraneka ragam,
ada yang berkomentar bahwa pendapat yang mengatakan bahwa rambut, kuku
atau potongan tubuh ketika sedang haid apabila belum disucikan akan
menuntut di hari kiamat adalah mitos belaka dan ada pula yang mengikuti
pendapat tersebut dengan alasan kehatia-hatian dalam beribadah.
Dalam kitab al-Iqna’ karya Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syarbini (w.977 H), kami menemukan sebuah rujukan seperti berikut ini:
فَائِدَة
قَالَ فِي الْإِحْيَاء لَا يَنْبَغِي أَن يحلق أَو يقلم أَو يستحد أَو يخرج
دَمًا أَو يبين من نَفسه جُزْءا وَهُوَ جنب إِذْ ترد إِلَيْهِ سَائِر
أَجْزَائِهِ فِي الْآخِرَة فَيَعُود جنبا
Artinya: Sebuah faidah; imam al-Ghazali
berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: “Tidak sepantasnya bagi orang yang
sedang junub (berhadas besar) untuk mencukur, memotong anggota tubuh,
berhias, serta mengeluarkan darah dengan sengaja, karena anggota-anggota
tubuh tersebut akan kembali nanti di akhirat dalam keadaan masih junub.
Saudara Nur Rahman yang dimuliakan Allah
Jika melihat referensi diatas, maka anggapan yang mengatakan bahwa
anggota-anggota tubuh akan menuntut kita di akhirat apabila belum
disucikan dapat dibenarkan. Hal ini sebenarnya berlaku bagi orang yang
sedang junub secara umum, bukan hanya wanita yang sedang mengalami haid
saja. Mungkin karena durasi yang cukup lama, sehingga kaum wanita terasa
lebih berat untuk menjaga potongan-potongan anggota tubuh (kuku, rambut
dsb) yang lepas dari tubuh mereka.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan saudara mengenai wajib tidaknya
membasuh potongan-potongan anggota tubuh yang lepas tersebut,- dengan
mengacu penjelasan di atas-, maka secara otomatis potongan-potongan
anggota tubuh yang lepas ketika sedang junub wajib dibasuh atau
disucikan saat mandi wajib. Apabila hal ini dilakukan, maka
keragu-raguan yang muncul dengan masalah terkait akan kian menghilang.
Mudah-mudahan Allah menjadikan dan menganugerahi kita semua termasuk
orang-orang yakin, teliti serta hati-hati dalam peribadatan yang kita
lakukan, dengan tidak dihinggapi rasa was-was.
Amin. Wallahu al-Muwaffiq ila aqwam at-Thariq.
Wassalamu’alakum wr. wb.
Maftukhan
http://www.nu.or.id