JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional PT Mandala Airlines mengajukan
permohonan pailit atas diri sendiri. Permohonan pailit itu didaftarkan
di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 9 Desember 2014 lalu.
Perkara ini terdaftar dengan No.48/Pdt.Sus-pailit/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. Mandala mengajukan pailit karena tidak mampu lagi beroperasi dan bayar utang.
Kuasa hukum Mandala, Zaky Tandjung mengatakan, kliennya mengajukan
permohonan pailit atas diri sendiri karena sudah tidak sanggup lagi
menjalankan opersional perusahaan. Sementara tagihan kreditur dan
pemegang saham kepada Mandala telah menumpuk. "Dengan alasan itu, kami
beritikat baik mengajukan pailit sendiri," ujar Zaky usai persidangan di
PN Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Zaky mengklaim permohonan pailit ini diajukan bertujuan untuk
menyelamatkan kepentingan pemegang saham dan kreditur. Dimana utang
Mandala kepada pemegang saham mencapai Rp 1,5 triliun dan kepada
kreditur lain sebesar Rp 7 miliar. Nilai utang ini berbeda jauh dengan
nilai tagihan kepada Mandala waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) 2011 lalu sebesar Rp 2,4 triliun. Namun Zaky enggan menjelaskan
perbedaan nilai utang ini.
Menurut Zaky, operasional Mandala sudah dihentikan sejak 1 Juli 2014
lalu. Dan Mandala sebenarnya masih berusaha untuk bangkit lagi. Tapi
upaya tersebut sia-sia saja. Sementara di sisi lain, biaya operasional
terus berjalan. Mandala juga kewalahan menghadapi kenaikan harga bahan
bakar avtur dan depresiasi rupiah.
Di sisi lain, rute-rute penerbangan domestik yang semula dinilai
potensial oleh Mandala, justru hasilnya tidak sesuai dengan prediksi
awal. Tingkat persaingan antara maskapai penerbangan juga dinilai
terlalu ketat. Sementara pemegang saham terkesan tidak mempunyai
komitmen lagi untuk melanjutkan membiayai kelangsungan perusahaan.
Akibatnya Mandala tidak sanggup menjalankan pembayaran utangnya sesuai isi kesepakatan waktu PKPU pada Januari 2011 lalu.
Sebelum mengajukan permohonan pailit ini, pihak direksi sudah
berkonsultasi dengan pemegang saham di Indonesia maupun di Singapura.
Namun hal itu tidak menghasilkan solusi.
Sejauh ini, aset Mandala ditaksir lebih kecil daripada nilai
utangnya. Artinya, meskipun dipailitkan, Mandala tidak mampu
mengembalikan uang pemegang saham dan kreditur lain.
Meskipun sudah ada beberapa investor yang sempat melirik Mandala,
namun sejauh ini, tidak ada investor yang serius dikarenakan kondisi
utang Mandala yang sudah cukup besar. Apalagi aset Mandala sudah tidak
sebanding dengan utang dan kemampuan operasionalnya. Dengan begitu, ada
banyak calon investor yang mundur teratur setelah melihat Mandala dari
dalam.
Kendati begitu, salah satu komisaris Mandala Hariadi Supangkat
keberatan atas permohonan pailit tersebut. Ia bilang permohonan pailit
itu hanya dilakukan secara sepihak dari salah satu pemegang saham di
Singapura saja. Sementara pemegang saham asal Indonesia tidak
diikutsertakan.
Menurutnya, perusahaan ini masih ada potensi untuk hidup lagi. "Kami
menilai potensi Mandala masih cukup bagus," terangnya usai sidang.
Hariadi mengatakan, sudah ada investor dari maskapai penerbangan
swasta lain yang berminat untuk mengambil alih. Kendati begitu, Hariadi
masih merahasiakan nama perusahaan maskapai tersebut. Komisaris Mandala
masih berharap Mandala tidak diputus pailit. Komisaris masih akan
mengupayakan mediasi dengan pihak direksi pada 29 Desember 2014.
Ketua majelis hakim Suwidya mengatakan masih membuka kesempatan
kepada Komisaris Mandala menempuh upaya lain sebelum proses kepailitan
Mandala diperiksa. Sidang berikutnyabakan dilanjutkan Senin (29/12).
Permohonan pailit ini akan diputus dalam waktu 60 hari sejak didaftarkan
di pengadilan.
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/
Sumber : http://nasional.kontan.co.id/