Mau Daftar Asuransi untuk Banjir? Ini Syaratnya





Musim hujan telah tiba. Namun, program penanggulangan banjir dinilai masih jauh dari harapan. Apakah artinya kita perlu sebuah asuransi yang memiliki perlindungan banjir?

Setiap tahun, kerugian yang disebabkan oleh bencana banjir bisa dikatakan tidak sedikit. Di situlah manfaatnya memiliki asuransi yang punya perlindungan untuk banjir. Karena kerugian yang disebabkan oleh kejadian seperti banjir dapat dialihkan ke asuransi yang Anda miliki.

Pertanyaannya, apakah untuk melindungi harta benda yang kita miliki dari segala bencana banjir, kemudian kita hanya cukup daftar asuransi yang memiliki perlindungannya? Ternyata tidak semudah itu.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui.

Pilih polis yang memiliki perlindungannya
Hal pertama yang perlu Anda ketahui adalah tidak ada asuransi khusus banjir dan tidak semua paket asuransi mencantumkan jaminan untuk perlindungan bencana banjir.

Perlindungan untuk banjir menjadi perlindungan tambahan pada beberapa paket asuransi seperti asuransi properti, asuransi rumah, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa.

Anda wajib memperhatikan polis asuransi ketika ingin atau sudah memiliki asuransi properti. Jadi, ketika asuransi Anda tidak menyertakan perlindungan banjir, jangan harap klaim Anda tentang banjir akan diterima.

Ada ketentuan untuk dapatkan perlindungannya

Apakah Anda hanya cukup mendaftar untuk mendapatkan perlindungan untuk banjir pada asuransi? Jawabannya ya, namun saat ini tidak mudah untuk mendapatkan perlindungan untuk banjir di sebuah asuransi.

Contohnya, untuk asuransi rumah dan asuransi kendaraan. Dulu, polis standar yang digunakan pada kedua asuransi tersebut memang memiliki perlindungan terhadap banjir.

Namun, saat banjir sudah menjadi bencana langganan dan beberapa daerah sudah menjadi wilayah yang rawan atau sudah terkena banjir, maka polis itu menjadikan risiko banjir menjadi perlindungan yang dikecualikan.

Contohnya, pada asuransi kendaraan. Anda mungkin sudah mengenal tentang jenis perlindungan komprehensif pada asuransi kendaraan yang diketahui melindungi segala risiko.

Pada perlindungan komprehensif pun, perlindungan banjir menjadi risiko yang dikecualikan. Karena itu, untuk mendapatkan perlindungannya, Anda wajib membeli perlindungan tambahan.

Saat terjadi risiko, bahkan klaim yang diterima pun hanya memberikan perlindungan jika kendaraan terendam di suatu tempat, seperti garasi atau lokasi penyimpanan kendaraan.

Namun, jika kendaraan Anda terkena risiko banjir di jalan raya, atau bahkan memaksakan menerjang jalan yang terkena banjir dan akhirnya rusak, maka klaim Anda pun akan berpotensi ditolak.

Ada pembagian zona

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan regulasi yang menerangkan tentang pengaturan tarif dan zonasi dari perlindungan risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

Pada regulasi yang termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06/D.05/2013 tersebut, tertulis bahwa jaminan risiko banjir adalah jaminan perluasan pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Dalam aturan tersebut, untuk asuransi banjir juga terdapat pengaturan tarif risiko banjir yang dibedakan berdasarkan pembagian zona wilayah, yaitu wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan wilayah di luar DKI, Banten dan Jawa Barat.

Serta pengaturan 4 zona yang dibedakan berdasarkan tingkat ketinggian banjir yang pernah terjadi.

Karena itu, bila dahulu banjir menjadi perlindungan yang masuk dalam polis standar. Tetapi, karena risiko ini sudah pernah terjadi, bahkan sering terjadi, maka perlindungan banjir akhirnya menjadi perlindungan tambahan pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Kesimpulannya: fungsi asuransi adalah melindungi. Namun, jika sebuah risiko pernah terjadi, maka risiko akan naik, dan seringkali hilang dari perlindungan. Jadi, bandingkan terlebih dahulu fitur perlindungan yang dimiliki sebuah asuransi sebelum mendaftarnya