Saveupdata.com - Mulai bulan Agustus 2016 secara resmi
Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) memiliki seragam baru khusus untuk muslimah, Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Staf
Angkatan Darat (KASAD) yang di tanda tangani oleh Asisten Personil Kasad
sebagai penanggung jawab pembinaan Personil TNI AD, pada tanggal 12
agustus 2016 dikeluarkan ketentuan penggunaan jilbab sebagai kelengkapan
pakaian dinas seragam wanita TNI AD.
Berdasarkan SE tersebut, secara resmi
Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) memiliki seragam baru. Dalam seragam
baru ini di atur penggunaan jilbab sebagai salah satu bagian dari
seragam tersebut. Bentuk seragam pun menyesuaikan dengan penggunan
jilbab. Seragam memiliki lengan panjang dan rok atau celana yang panjang
pula. Hal ini yang membedakan dari seragam biasa yang memiliki lengan
pendek atau pun rok pendek.
Dengan adanya seragam model baru ini,
menjawab permasalahan tentang keinginan tentara wanita untuk bekerja
dengan tidak meninggalkan salah satu perintah/ajaran agama yang
dipeluknya, dalam hal ini adalah agama islam. Ini merupakan bukti nyata
TNI AD memberikan jaminan kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah
sesuai agama masing-masing.
Bentuk dari Seragam baru Kowad tersebut dapat dilihat pada gambar dibawah ini:
Baju Hamil Kowad
Baju Olahraga Kowad
PDH Kowad
PDH Polisi Militer Kowad
PDH Rok Kowad
PDL Kowad
PDL Polisi Militer Kowad
PDU 2 Kowad
PDU 4
Kebijakan pimpinan tersebut juga sebagai
bukti bahwa TNI AD menjunjung tinggi HAM karena kebebasan memeluk agama
adalah termasuk dari Hak Asasi Manusia. Dulu, sebagian kowad yang
memiliki keinginan pribadi bekerja sambil melaksanakan perintah agama
menggunakan jilbab tidak dapat memakainya saat dinas karena tugas dan
tanggung jawab yang diembannya sehingga keinginan tersebut tidak dapat
dilakukannya. Namun dengan kebijaksanaan baru ini keinginan tersebut
dapat di wadahi.
Sumber : kodam17cenderawasih.mil.id