UMP DKI Jakarta Bakal Naik


UMP DKI Jakarta Bakal Naik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan bahwa nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta dengan nilai Rp 2.538.174,31, Kamis (6/11) malam.

Oleh sebab itu, akan segera dirapatkan sidang pengupahan untuk rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Pada tanggal 12 November akan dirapatkan untuk pengajuan UMP DKI tahun 2015. Pokoknya secepatnya akan kita berikan ke pak Gubernur hasil itu," kata Priyono saat dihubungi di Balai Kota DKI, Jumat (7/11/2014).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memprediksi besaran UMP DKI tahun 2015 mendatang. Menurutnya, permintaan kenaikan UMP DKI 2015 mencapai Rp 3 juta oleh kaum buruh itu sah-sah saja. Asalkan harus melalui dasar-dasar yang benar.

"Seperti melihat pertumbuhan ekonomi dan produktifitas kerja. Kita nggak bisa nebak-nebak berapa besaran UMP DKI," ucapnya.

Dia menyebutkan tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan tabloid. "Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati," ucapnya.

Sumber: wartakota