Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan bahwa nilai
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan
DKI Jakarta dengan nilai Rp 2.538.174,31, Kamis (6/11) malam.
Oleh
sebab itu, akan segera dirapatkan sidang pengupahan untuk rekomendasi
besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 kepada Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pada
tanggal 12 November akan dirapatkan untuk pengajuan UMP DKI tahun 2015.
Pokoknya secepatnya akan kita berikan ke pak Gubernur hasil itu," kata
Priyono saat dihubungi di Balai Kota DKI, Jumat (7/11/2014).
Dia
menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memprediksi besaran UMP DKI tahun
2015 mendatang. Menurutnya, permintaan kenaikan UMP DKI 2015 mencapai
Rp 3 juta oleh kaum buruh itu sah-sah saja. Asalkan harus melalui
dasar-dasar yang benar.
"Seperti melihat pertumbuhan ekonomi dan produktifitas kerja. Kita nggak bisa nebak-nebak berapa besaran UMP DKI," ucapnya.
Dia
menyebutkan tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya
telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni kopi, mie instan, dan
tabloid. "Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga
sudah kita sepakati," ucapnya.
Sumber: wartakota