Pengusaha Muda Ayoo Nikah Gratis



Nikah di KUA Gratis ... Bagi pasangan yang hendak menikah khususnya yang beragama muslim, pastilah akan mengurus prosedur administrasi ke KUA guna mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum/undang-undang Negara Republik Indonesia. Tanpa itu, maka status pernikahan tersebut tidak diakui negara alias istilah lainnya pernikahan siri/pernikahan dibawah tangan.
 
Salah satu hal paling penting dalam menyiapkan pernikahan adalah urusan administrasi. Kalau urusan yang satu ini sudah beres, dijamin deh langkah untuk mempersiapkan pernikahan akan jauh terasa lebih ringan. Berbicara Nikah Gratis Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah  dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

Bagi Pera pengusaha muda yang mau menikah semoga semua kepengurusannya lancar sampai waktu pelaksanaannya. Sedikit tips, sebaiknya semua dilakukan dengan santai, jangan grasak grusuk, dinikmati aja, biar lebih asyik, dan nantinya akan jadi kenangan yang menyenangkan, bukan jadi pengalaman buruk. Dan satu hal yang paling penting, kerjasama, jangan biarkan pasangan merasa mengusahakan sendiri apalagi sampai beranggapan pasangannya mau enaknya sendiri aja.




Editor : Nurma
sumber : kemenag.go.id
foto : kemenag.go.id