BPS membuka Perguruan Tinggi Ilmu Statistik (PTIS) dengan mahasiswa
yang terdiri dari lulusan AIS dan dosen berasal dari PBB serta alumni
AIS. Pada tahun 1965 bantuan ini terhenti karena Indonesia keluar dari
PBB dan sejak itu PTIS ditutup. Walupun PTIS sudah tidak beroperasi, AIS
tetap melaksanakan proses pendidikan. Pada tahun 1995-1996 dilakukan
usaha meningkatkan pendidikan ahli madya statistik (D-III) menjadi
pendidikan ahli statistik (D-IV).
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Surat
Keputusan Nomor 295/D/T/97 Tanggal 24 Pebruari 1997 mengijinkan BPS
menyelenggarakan Program Diploma IV. Kemudian setelah itu, diterbitkan
Keppres No.163 Tahun 1998 tentang STIS di bawah naungan BPS, sehingga
sejak saat itu berdirilah STIS. Sesuai dengan Keppres tersebut, status
STIS adalah sekolah tinggi kedinasan yang pembinaan teknisnya
dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Menteri
Pendidikan Nasional), dan pembinaan secara fungsional dilaksanakan oleh
Kepala BPS RI.
Sumber: http://www.stis.ac.id/