Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya memakai parfum beralkohol,
apakah ada hadits atau ayat suci Al-Qur’an yang menerangkan hal itu?
Terima kasih. (Lukky Hendrawan)
---
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara Lukky Hendrawan, semoga senantiasa dalam naungan kasih sayang
Allah. Memakai serta menggunakan parfum (wewangian) pada dasarnya
merupakan ajaran dan anjuran Baginda Nabi Muhamad saw. Bahkan dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Beliau (Rasulullah)
pernah menjelaskan bahwa salah satu hal yang sangat diminati beliau
adalah menggunakan dan memakai wewangian.
Ajaran ini tentu sangat baik untuk dilaksanakan, mengingat adanya
manfaat yang besar bagi para pengguna wewangian (parfum) maupun
orang-orang yang berdekatan dengannya. Saudara penanya yang kami
hormati.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah penggunaan maupun pemakaian
parfum beralkohol sebagaiamana pertanyaan yang saudara ajukan.
Permasalahan ini juga kerap kali kita jumpai. Mereka yang mempertanyakan
masalah ini biasanya masih ragu akan keabsahan hukum parfum beralkohol
yang dipergunakan mengingat perbedaan pendapat para ulama dalam
menetapkan dan menyikapi permasalahan ini.
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa alkohol adalah najis
sehingga dampak hukumnya adalah tidak boleh dipergunakan, ada pula yang
berpandangan tidak najis dan dengan demikian boleh untuk dipergunakan,
serta ada lagi yang beranggapan bahwa alkohol merupakan najis yang ma’fu
sepanjang dicampur dengan obat-obatan atau wewangian dengan kadar
menjaga kelayakan/kemaslahatan benda yang dicampur (obat-obatan atau
wewangian).
Perbedaan pendapat tersebut berdasarkan pijakan yang sama yakni firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah najis dan
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu beruntung.Sedangkan hadis yang biasanya dijadikan acuan oleh para ulama dalam masalah ini adalah dua hadis, yang pertama diriwayatkan oleh imam Muslim, dan hadis kedua diriwayatkan oleh imam Abu Daud, At-Turmidzi dan Ibnu Majah.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya: Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya : Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum memakai parfum beralkohol masih terdapat perbedaan diantara para ulama.
Permasalahan ini juga pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-23, di Solo, 52 tahun yang lalu, tepatnya Pada Tanggal 29 Rajab - 3 Sya’ban 1382 H/ 25 - 29 Desember 1962 M dengan keputusan bahwa minyak wangi (parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan (kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai hasil keptusan Muktamar ini dapat dilihat pada kitab/buku Ahkamul Fuqaha’, Himpunan Keputusan-keputusan Muktamar dan permusyawaratan lainnya. Mudah-mudahan jawaban ini bermanafaat bagi kita semua. Amin. Wallahu a’lam bi as-shawab.
(Maftukhan)