Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta
(UNJ), Ronny Setiawan pada Selasa (5/1) pukul 11.00 WIB sudah bukan lagi
menjadi bagian dari mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. Pasalnya
pihak kampus telah menjatuhkan hukuman drop out atau dikeluarkan terhadap Ronny.
"Saya menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya Surat Keputusan pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggung jawabkan ini," ujar Ronny pada akun jejaring Facebook pribadinya yang diunggah pada Selasa (5/1) dikutip dari republika.co.id .
"Saya menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya Surat Keputusan pemberhentian dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggung jawabkan ini," ujar Ronny pada akun jejaring Facebook pribadinya yang diunggah pada Selasa (5/1) dikutip dari republika.co.id .
Ronny dituduh telah mengirimkan surat yang bernada mengancam pada
Rektor UNJ, Profesor Djaali. Selain itu, Ronny juga dituduh melakukan
tindak kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik dan tindak
penghasutan.
Ronny menceritakan, awalnya pada Selasa (4/1) Kasubbag Perkap MIPA
UNJ, Sunaryo mengujungi rumahnya untuk mengantarkan surat pemberitahuan
supaya kedua orang tua Ronny dapat hadir memenuhi undangan di ruang
Dekan FMIPA UNJ. Akan tetapi, karena kedua orang tuanya saat itu sedang
sakit lantas pada esok harinya Ricky Adrian selaku kakak Ronny yang
datang mewakili.
Sesampainya di ruangan, Ronny dan kakaknya diminta untuk menunggu di ruang sidang satu karena dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia. Kemudian setelah Ronny dan Ricky menunggu cukup lama, tepat pukul 11.00 WIB Dekan Fakultas MIPA membacakan surat keputusan (SK) Rektor UNJ Nomor 01/sp/2016.
Sesampainya di ruangan, Ronny dan kakaknya diminta untuk menunggu di ruang sidang satu karena dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia. Kemudian setelah Ronny dan Ricky menunggu cukup lama, tepat pukul 11.00 WIB Dekan Fakultas MIPA membacakan surat keputusan (SK) Rektor UNJ Nomor 01/sp/2016.
Surat tersebut berisi, "Memberhentikan mahasiswa atas nama Ronny
Setiawan (3315111295) sebagai mahasiswa Universtas Negeri Jakarta dan
karenanya kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan
studi di program studi pendidikan Kimia, FMIPA UNJ".
Menanggapi hal tersebut, Ronny juga menyayangkan sikap Rektor UNJ
atas pencabutan haknya sebagai mahasiswa UNJ. Pasalnya, Ronny mengaku
telah menjalankan semua kewajibannya sebagai mahasiswa UNJ. "Saya akan
berupaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai mahasiswa aktif,"
kata dia.
Sumber : republika.co.id