Kehamilan merupakan momen penting yang
sangat dinantikan oleh banyak orang apalagi mereka yang telah lama
mengikat tali perkawinan namun belum dikaruniai anak. Pada saat itu
seorang istri mengalami masa-masa yang membahagiakan karena hadirnya
calon buah hati sudah nampak.
Memang, seperti umumnya perempuan yang lagi hamil muda, fenomena
ngidam menjadi hall yang tak bisa terelakkan. Maka di sini peran suami
sangatlah penting dalam rangka mendampingi sang istri bila menginginkan
sesuatu. Namun terkadang sesuatu yang diminta itu di luar kebiasaan.
Belum waktunya musim duren, sang istri minta duren.
Nah, sikap istri yang meminta sesuatu yang diinginkan ini tidak salah
asalkan yang diminta merupakan hal-hal yang biasa dibutuhkan oleh
wanita yang ngidam. Permintaan Istri ketika hamil (wahm) ini
wajib dipenuhi oleh suami. Catatannya sama jika hal itu merupakan
hal-hal yang biasa dibutuhkan oleh wanita yang sedang ngidam (wahm), namun menurut Sayyid Umar dan Syekh Ibnu Siroj tidak wajib.
Referensi
- Hasyiyah al-Bujairamy ‘ala-al-Khathib [4]: 89
- At-Tahdzib [4]: 454
- Bughyah al-Mustarsyidin; 215
- Mukhtar as-Sihah; 291