JAKARTA -
Siswa yang tidak lulus ujian nasional ternyata enggak wajib mengulang
ujian. Meski begitu, mereka memang memiliki hak untuk memperbaiki nilai.
Hal tersebut ditegaskan Mendikbud Anies Baswedan ketika memaparkan
persiapan ujian nasional di Kemendikbud. Tahun ini,
ujian nasional tidak lagi menjadi syarat utama kelulusan. Namun,
Kemendikbud menetapkan skor 5,5 sebagai nilai minimal yang harus diraih
siswa.
"Mereka berhak mengulang, inilah yang kita dorong meski memang tidak wajib," kata Anies.
Dia menegaskan, wewenang kelulusan siswa sepenuhnya dipegang oleh
sekolah. Penentuan kelulusan tersebut adalah dengan mempertimbangkan
nilai rapor dan ujian sekolah.
"Selain itu, tidak ada ketentuan nilai minimal ujian nasional yang
dipatok jika siswa akan melanjutkan ke perguruan tinggi negeri (PTN),"
imbuh Anies.
Ujian nasional tingkat SMA/sederajat akan dihelat pada 13-15 April
2015. Peserta ujian nasional bisa mengetahui hasilnya pada 18 Mei 2015.
(rfa)