Saveupdata.com -Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP
sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa
diakses karena data penduduk dinonaktifkan.
“Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan
datang ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan
muncul ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas),” ujar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers
di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin.
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga
dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari
layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga
bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman
e-KTP.
“Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus
membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan
lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap
melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau
membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting
karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,” kata
Zudan.
(faj/faj)
Kategori :
e ktp online, cara membuat e ktp, syarat e ktp, e ktp seumur hidup, e ktp hilang, e ktp 2016, e ktp belum jadi, batas akhir pembuatan e ktp,