Alasan-Alasan Mengapa Nikah Muda Adalah Keputusan yang Baik



Rasulullah saw. memerintahkan para syabab untuk menikah. Siapakah syabab? Fauzil Adhim dalam buku Indahnya Pernikahan Dini menjelaskan, syabab adalah sesesorang yang telah mencapai masa aqil-baligh dan usianya belum mencapai tiga puluh tahun. Asalkan sudah memiliki ba’ah (kemampuan), maka ia dianjurkan untuk segera menikah.

“Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” (HR. Bukhari)

Selain karena anjuran Rasulullah, menikah di usia muda ternyata memiliki banyak manfaat. Inilah alasan-alasan yang akan membuatmu tertarik untuk segera menikah di usia muda.

1. Lebih Terjaga dari Dosa
Menikah di usia muda akan membantu seseorang dalam menundukkan pandangan dan lebih mudah memelihara kemaluan. Seorang yang menikah di usia muda relatif lebih terjaga dari dosa zina; baik zina mata, zina hati, zina tangan, hingga zina paling besar.

2. Lebih Bahagia
Hasil riset National Marriage Project’s 2013 di Amerika Serikat (AS) menunjukkan, persentase tertinggi orang yang merasa sangat puas dengan kehidupan pernikahan adalah mereka yang menikah di usia 20-28 tahun. Pasangan muda lebih bahagia karena mereka belum memiliki banyak ego-ambisi. Pasangan muda lebih mudah menerima pasangan hidupnya. Bahkan, ketika sang suami belum mapan secara ekonomi dan akibatnya hidup pas-pasan, mereka tetap bisa enjoy dengan kondisi tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah oleh kalian gadis perawan, sebab (salah satunya) ia lebih ridha dengan nafkah yang sedikit.”

3. Lebih Puas dalam Bercinta
Pasangan yang menikah di usia 20-an cenderung melakukan jima’ lebih sering daripada mereka yang menikah lebih lambat. Hasil studi Dana Rotz dari Harvard University pada 2011 menunjukkan, menunda usia menikah empat tahun terkait dengan penurunan satu kali jima’ dalam sebulan. Sedangkan dalam tingkat kepuasan, menikah di usia muda—di antaranya dengan dukungan fisik yang masih prima—membuat suami istri lebih menikmati. Hal ini sesuaian dengan hadits atsar Ibnu Umar: “Nikahilah gadis perawan, sebab ia lebih segar mulutnya, lebih subur rahimnya dan lebih hangat farjinya”

4. Lebih Mampu Mengontrol Emosi
Hal ini dipengaruhi oleh ketenangan yang hadir sejalan dengan adanya pendamping dan tersalurkannya “kebutuhan batin.” Itulah di antara makna sakinah dalam Surat Ar Rum ayat 21. Hasil studi sosiolog Norval Glenn dan Jeremy Uecker pada tahun 2010 mendukung hal ini. Menurut hasil studi tersebut, menikah pada usia muda akan lebih bermanfaat dari sisi kesehatan dan mengontrol emosi.

5. Lebih Mudah Meraih Kesuksesan
Sebagian orang menunda menikah dengan alasan mencapai jenjang karir tertentu atau hidup mapan terlebih dahulu. Padahal, saat seseorang telah menikah, ia menjadi lebih tenang, merasakan sakinah. Dengan ketenangan dan stabilnya emosi ini, ia bisa lebih fokus dalam meniti karir dan beraktifitas apa pun, baik dakwah maupun mencari maisyah. Maka jangan heran, orang-orang yang sukses di usia 40-an adalah mereka yang menikah di usia 20-an.

6. Lebih Baik Bagi Masa Depan Anak-Anak
Mungkin kamu belum mapan secara ekonomi ketika menikah dan memiliki buah hati di usia muda. Namun saat berarti itu kamu sekaligus mendidik anak-anak secara langsung merasakan pahit getirnya kehidupan. Artinya mereka telah mencicipi perjuanganmu. Jangan sampai anak-anak hanya tahu fasilitas dan hidup enak tanpa merasakan hidup adalah perjuangan

7. Lebih Banyak Pahala
Dengan menikah, seseorang mendapatkan ladang pahala yang lebih luas. Seorang muslimah mendapatkan pahala dari berbakti kepada suami. Sang suami pun demikian, ia mendapatkan pahala atas kebaikannya pada istri dan anak-anaknya. Bahkan, disebutkan dalam hadits, nafkah yang diberikannya kepada istri dan keluarganya pun termasuk sedekah.


Terlebih dari itu semua, mari kita mengingat sebuah hadist. “Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan agamanya. Karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya. (HR. Al-Baihaqi)