Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad yang baik hati, saya mau
menanyakan mengenai hal yang terkait dengan aqiqah. Kalau anak laki-laki
itu dua kambing, sedang jika anak perempuan itu satu kambing. Yang
ingin saya tanyakan apakah boleh jika kambing yang untuk aqiqah itu saya
uangkan, kemudian uang tersebut dibagikan kepada faqir-miskin sebagai
aqiqah. Artinya, aqiqahnya bukan pakai kambing, tetapi uang yang senelai
dengan kambing tersebut. Saya mohon penjelasan dari pak ustad, dan atas
penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb (Ahmad/Purwodadi)
--
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana
yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai
bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa
lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.
Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub
dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini
adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki,
dan satu kambing apabila perempuan.
Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah
sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai
berikut.
اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan
aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan
diberi nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Kandungan hadits ini menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk
mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Lebih lanjut ia
mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak wajib
karena ada hadits yang mengatakan,’Barang siapa yang senang (ingin)
beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’. Alasan lain yang menunjukkan
bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya adalah
mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula
nadzar.
وَالْمَعْنَى
فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ
سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ
أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ” وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ
دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ
“Makna yang terkandung dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran
mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Status hukum aqiqah
itu sendiri adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits
yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa yang senang (ingin) beribadah
untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu alasan lain yang
menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang dimaksudkan
dengan aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan
pelanggaran dan bukan pula nadzar. Karenanya tidak wajib sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547)
Sedangkan daging aqiqah dibagikan kepada fakir-miskin agar bisa
membawa keberkahan kepada si anak yang diaqiqahi, dan sebaiknya daging
tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Demikian menurut
pendapat yang paling sahih (al-ashshah).
وَيُفَرَّقُ
عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ الْبَرَكَةِ عَلَى
الْمَوْلُودِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا بَلْ
مَطْبُوخًا عَلَى الْأَصَحِّ
“Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir-miskin agar
berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam
kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan). Demikian ini
menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad
al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196)Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya
(aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R.
Bukhari)Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang tua yang yang anaknya belum diaqiqahi maka sebaiknya kalau sudah dapat rejeki segera diaqiqahi. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
(Mahbub Ma’afi Ramdlan)