WASHINGTON. Divisi persaingan usaha
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan hasil tuntutan
pertama atas perusahaan e-commerce. Departemen Kehakiman AS menyatakan,
tertuduh mengaku bersalah karena bersekongkol dalam mengatur harga
poster yang dijual secara online.
David Topkins dituduh telah berkonspirasi dengan para penjual poster
lain untuk mengatur harga jual poster di Amazon Marketplace milik
Amazon.com Inc.
Amazon Marketplace merupakan website untuk penjualan pihak ketiga.
Manipulasi harga ini terjadi pada periode September 2013 hingga Januari
2014.
Departemen Kehakiman mengatakan, Topkins sepakat membayar denda US$
20.000 dan bekerjasama dalam proses hukum kasus ini. Pernyataan bersalah
Topkins ini diperlukan untuk persetujuan pengadilan. Tuntutan ini
memiliki hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda US$ 1 juta.
Topkins dituduh berkonspirasi dengan para penjual poster lain untuk
menggunakan algoritma. Lewat algoritma ini Topkins menyusun kode
komputer yang mengkoordinasikan adanya perubahan harga dan kemudian
membagi informasi tentang harga dan penjualan poster.
Departemen Kehakiman AS menyebutkan, aktivitas ini melanggar Sherman
Act, hukum persaingan usaha federal. Pelanggaran terjadi karena poster
yang dijual pada harga non kompetitif.
"Kami tidak akan menolerir perbuatan non kompetitif, baik itu
terjadi di pasar atau pun pada internet dengan menggunakan algoritma
yang kompleks," kata Bill Baer, Assistant Attorney General Departemen
Kehakiman AS.
Baer bilang, konsumen punya hak atas toko dan marketplace online yang
bebas dan adil. Amazon tidak kena denda atas kasus Topkins ini.
Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Reuters