ATURAN E-COMMERCE : Penuntutan kasus e-commerce pertama di AS




WASHINGTON. Divisi persaingan usaha Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan hasil tuntutan pertama atas perusahaan e-commerce. Departemen Kehakiman AS menyatakan, tertuduh mengaku bersalah karena bersekongkol dalam mengatur harga poster yang dijual secara online.

David Topkins dituduh telah berkonspirasi dengan para penjual poster lain untuk mengatur harga jual poster di Amazon Marketplace milik Amazon.com Inc.

Amazon Marketplace merupakan website untuk penjualan pihak ketiga. Manipulasi harga ini terjadi pada periode September 2013  hingga Januari 2014.

Departemen Kehakiman mengatakan, Topkins sepakat membayar denda US$ 20.000 dan bekerjasama dalam proses hukum kasus ini. Pernyataan bersalah Topkins ini diperlukan untuk persetujuan pengadilan. Tuntutan ini memiliki hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda US$ 1 juta.

Topkins dituduh berkonspirasi dengan para penjual poster lain untuk menggunakan algoritma. Lewat algoritma ini Topkins menyusun kode komputer yang mengkoordinasikan adanya perubahan harga dan kemudian membagi informasi tentang harga dan penjualan poster.

Departemen Kehakiman AS menyebutkan, aktivitas ini melanggar Sherman Act, hukum persaingan usaha federal. Pelanggaran terjadi karena poster yang dijual pada harga non kompetitif.

"Kami tidak akan menolerir  perbuatan non kompetitif, baik itu terjadi di pasar atau pun pada internet dengan menggunakan algoritma yang kompleks," kata Bill Baer, Assistant Attorney General Departemen Kehakiman AS.

Baer bilang, konsumen punya hak atas toko dan marketplace online yang bebas dan adil. Amazon tidak kena denda atas kasus Topkins ini.


Editor: Hendra Gunawan
Sumber: Reuters